Program Studi Pendidikan Agama Islam atau disingkat PAI adalah salah satu dari dua program studi yang ada di Fakultas Agama Islam Universitas Islam Jakarta. Penyelenggaraan program studi ini berlandaskan SK Izin Operasional DJ.II/171/2005 dan DJ.1/139/2010. Para pendiri universitas awalnya menamakan FKIPI, dan selanjutnya menjadi Fakultas Tarbiyah, hingga saat ini menjadi Fakultas Agama Islam dengan Program Studi Pendidikan Agama Islam. Program Studi ini menyelenggarakan pendidikan agama Islam dengan tujuan menghasilkan lulusan dalam bidang pengajaran agama Islam untuk tingkat pendidikan dasar menengah dan atas dengan kualifikasi sarjana pendidikan (S1) yang unggul, profesional, terampil, dan peka terhadap lingkungan sosial-budaya dan perkembangan teknologi informasi. Lulusan Program Studi Pendidikan Agama Islam juga dibekali keterampilan berbahasa Asing seperti bahasa Inggris, bahasa Arab dan bahasa Mandarin, selain itu kewirausahaan enterpreneurship, dan pengelolaan lembaga pendidikan

Menjadi Fakultas Agama Islam yang kompetitif dan  Profesional berlandaskan ilmu pengetahuan dan teknologi serta iman dan takwa.

  1. Menyelenggarakan pendidikan profesional bidang Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Bahasa Arab yang memiliki keunggulan penguasaan pembelajaran berbasis riset dan penggunaan IT serta  keunggulan metodologis
  2. Menyelenggarakan pendidikan profesional bidang Pendidikan Agama Islam pada jenjang S-1, S-2 dan S-3 dengan kemampuan mengembangkan ilmu dan teknologi dalam bidang pendidikan dan pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI)
  3. Mengembangkan bidang penelitian Pendidikan Agama Islam, baik teori maupun terapan berbasis hasil riset, sebagai pemenuhan tuntutan perubahan kurikulum berbasis KKNI dan selanjutnya berbasis MBKM
  4. Menyelenggarakan pengabdian masyarakat berbasis hasil riset
  5. Mengembangkan bidang ilmu dan teknologi fungsional dan tepat guna
  6. Mengembangkan kepribadian yang utuh berbasis keindonesiaan dan keislaman


  1. Pendidik di sekolah dan madrasah. Menjadi guru/pendidik agama Islam pada lembaga formal, informal dan nonformal, sekaligus dapat menjadi guru mata pelajaran pada Madrasah baik ibtidaiyah, tsanawiyah maupun Aliyah
  2. Peneliti Pendidikan Agama Islam. Pengkaji permasalahan Pendidikan Agama Islam dan mempublikasikan hasilnya dalam forum ilmiah, Peneliti yang memiliki kemampuan secara komprehensif tentang fondasi, teori dan desain tentang penelitian kependidikan Islam, memiliki keterampilan dalam melaksanakan penelitian pendidikan agama Islam, memiliki kemampuan mengelola hasil penelitian untuk pengembangan pendidikan agama Islam.
  3. Konselor di sekolah. Menjadi penyuluh, pendamping di sekolah,dengan memahami secara  komprehensif wawasan bimbingan dan konseling di sekolah dan mampu menerapkannya dalam pelaksanaan konsultasi pembelajaran agama Islam, memiliki keterampilan dan kurikulum Bimbingan Konseling, dan memiliki kemampuan dalam konsultasi klien
  4. Pengelola Lembaga/Satuan Pendidikan. Pengelola lembaga/satuan pendidikan, memahami secara komprehensif aspek-aspek manajerial pada level SD,SMP,SMA atau MI, MTs dan  Madrasah Aliyah
  5. Kepala Sekolah. Leader pada lembaga formal maupun informal yang berkepribadian baik, berpengetahuan dan berpengalaman luas yang mampu melakukan dan membumikan aspek manajerialnya
  6. Pengawas. Pejabat di bawah kantor Kementerian Agama kabupaten yang melakukan pengawasan dan peran konsultatif terhadap guru-guru pendidikan agama Islam yang bertugas di satuan pendidikan. Pengawas PPAI menguasai keilmuan praktek pendidikan dan pembelajaran pendidikan agama Islam
  7. Motivator. Memberikan motivasi keagamaan secara individual maupun kelompok secara tekstual maupun kontekstual pada lintas program studi, seperti penyuluh hukum, konsultan ekonomi keuangan
  8. Enterpreneur. Menjadi pengusaha yang memiliki nilai-nilai religious, kearifan lokal, berjiwa humanistik dan tegas dalam prinsip serta luwes dalam sikap, kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas


  • Gelar: S.Pd
  • SK Akreditasi link
  • SertifiKat Akreditasi link