Program Studi Magister Ilmu Hukum mulai berdiri pada tgl 5 September 2003 dengan SK Ijin Operasional Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 2291/D/T/2003, saat ini Program Studi Magister Ilmu Hukum Terakreditasi (B) dengan SK BAN-PT Nomor 512/SK/BAN-PT/Akred/M/XI/2017, dan memiliki 4 konsentrasi: konsentrasi Hukum Islam, konsentrasi Hukum Pidana, konsentrasi Hukum Bisnis, dan konsentrasi hukum dan kehidupan kenegaran/HTN.
Menjadi Program Studi Magister Ilmu Hukum terbaik tingkat nasional dalam menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki keseimbangan iman, amal, intelektual, dan moral tingkat nasional, ditargetkan akan dicapai pada tahun 2022.
- Menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat untuk mendukung perkembangan ilmu hukum.
- Menyelenggarakan kurikulum berbasis kompetensi yang menyelaraskan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Menjunjung tinggi martabat manusia dan nilai-nilai kemanusiaan, menyangkut kebebasan akademik berdasarkan integritas keilmuan.
- Memberikan pengetahuan tentang prinsip-prinsip ilmu hukum dan menerapkan teori serta metodelogi ilmu hukum dalam melakukan penelitian hukum, sebagai suatu pendekatan untuk menghadapi berbagai permasalahan hukum di dalam masyarakat.
- Menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan ilmu hukum yang tinggi, kreatif, dan mandiri serta mampu mengikuti perkembangan ilmu hukum.
- Memiliki kemampuan intelektual dalam menghadapi persaingan global.
- Mampu menyusun dan menganalisa fenomena-fenomena hukum dan perkembangan hukum di Indonesia
- Memilik sense of service yang tinggi terhadap profesinya sebagai orang yang ahli dalam bidang hukum, peneliti dan pembaharu dunia hukum
- Memiliki kemampuan mengidentifikasi dan merumuskan penyelesaian masalah hukum dengan pendekatan ilmiah
- Memiliki kemampuan dan pengetahuan ilmiah dalam bidang ilmu hukum sebagai dasar untuk studi lanjut
- Mempunyai kompetensi untuk menjadi akademisi, peneliti, birokrat, konsultan dan praktisi di bidang ilmu hukum