Fakultas Hukum merupakan salah fakultas di Universitas Islam Jakarta dan merupakan fakultas yang dibentuk pada awal berdirinya Universitas Islam Jakarta.Universitas Islam Jakarta dengan akronim UID adalah Lembaga Perguruan Tinggi yang didirikan dan dibina oleh Yayasan Wakaf Perguruan Tinggi Islam Jakarta (YWPTID) yang berkedudukan di Jakarta. UID merupakan penjelmaan dari Perguruan Tinggi Islam yang didirikan pada tanggal 14 Nopember 1951. Perguruan Tinggi  ini didirikan atas dasar :

  • Negara Republik Indonesia mempunyai penduduk yang sebagian besar memeluk agama Islam.
  • Tuntutan pendidikan keagamaan di seluruh tanah air perlu ditata dengan mengadakan pusat-pusat peradabannya.
  • Bagi suatu bangsa yang merdeka dan umumnya memeluk agama Islam sudah selayaknya mengadakan pusat-pusat Pendidikan Tinggi Islam.
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai tenaga-tenaga edukatif yang mampu dan dapat bersaing dengan tenaga edukatif dari luar negeri.
  • Mengirimkan anak-anak umumnya, pemuda-pemuda pada khususnya untuk belajar ke luar negeri,bukanlah kebahagiaan semua orang dan hanya mungkin bagi orang yang berada/mampu.
  • Setelah perjuangan kemerdekaan dan pada umumnya setelah adanya peperangan-peperangan besar, akhlak bangsa perlu dibina sesegera  mungkin  sebagaimana  mestinya.

Universitas Islam Jakarta berazaskan Islam serta berdasarkan Pancasila dan Undang-Undangrn Dasar 1945.Pada awal berdirinya UID dimulai dengan kursus Persiapan Akademi Islam sebagai suatu usaha persiapan.Usaha ini diresmikan pada tanggal 5 Nopember 1950 bertempat di Gedung Kesenian Jakarta, dan di tempat tersebut diadakan kuliah perdana.Untuk meningkatkan status Perguruan Tinggi Islam perkuliahan dengan kurikulum yang disempurnakan,mahasiswa mengikuti perkuliahan  di Gedung Muhammadiyah Jalan Kramat Raya No. 49,kemudian ke Adhoc   (sekarang Gedung Bappenas di Jalan Imam Bonjol Jakarta). Mahasiswa perintis yang jumlahnya sekitar 30 (tiga puluh) orang menyatakan dirinya siap menjadi mahasiswa pada Perguruan Tinggi Islam yang akan ditingkatkan statusnya tersebut.Pada tanggal 14 Nopember 1951 bertempat di Gedung Adhoc   Perguruan Tinggi Islam Jakarta resmi dibuka dan selanjutnya bernama Universitasrn Islam Djakarta (UID) dalam ejaan baru menjadi Universitas Islam Jakarta. Para pendiri yang aktif pada Universitas Islam Jakarta antara lain: Prof. H. Rasjidi Oesman, SH., dr. A. Rasjid, Prof. Soemedi, Prof. Dr. Hazairin, SH, Prof. Dr. Abdul Rahman, Moh Zen Jambek, Dr. Ma’mun Ar-Rasjid, Abdul Wahid, dan Prof. Mahmud Yunus.Perkembangan UID ini dimulai tahun 1951 dengan berdirinya Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan, yang sekarang berubah menjadi Fakultas Hukum, sedangkan pada tahun 2003 di buka Program  Studi Pasca Sarjana Ilmu Hukum (MH) Pada tahun 1970 didirikan Lembaga Pemberian Bantuan Hukum (mulai tahun 1989 berubah namanya menjadi Pusat Bantuan Hukum - PBH), di bawah naungan Fakultas Hukum. UID sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi diarahkan menghasilkan Sarjana yang mempunyai sikap, pandangan, dan pendirian keilmuan dibidang hukum sehingga dapat berpartisipasi secara optimal dalam pembangunan bangsa dan negara dengan lima pokok ilmiah: Quwwatul Aqidah, Quwatul Ibadah, Quwatul Khuluq, Quwatul Ijtimaiyah dan Quwatul Iqtisadiyah.

Menjadi Program Studi Ilmu Hukum yang unggul dan berdaya saing tinggi pada Tingkat nasional dalam bidang ilmu hukum yang berlandaskan quatul aqidah, quatul ibadah, quatul khuluq, quatul ijtimaiyah dan quatul iqtisadiyah

  1. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan program studi ilmu hukum dengan berpedoman nilai-nilai islam, nilai-nilai sosial dan yang bertaqwa kepada Allah SWT yang dapat mengembangkan, mengevaluasi, dan menyampaikan gagasan ilmu pengetahuan hukum berdasarkan moral dan etika.
  2. Meningkatkan kualitas lulusan yang dilandasi pola dasar ilmiah, berakhlaqul karimah, etos kerja, kepekaan sosial, serta menjunjung tinggi profesi ilmu hukum.
  3. Meningkatkan kualitas tinggi martabat manusia dan nilai-nilai kemanusiaan, menganut kebebasan akademik berdasarkan integritas keilmuan serta adanya jalinan kemitraan dengan pihak lain.
  4. Meningkatkan Tridharma Perguruan Tinggi sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi


Penegak Hukum
Sarjana hukum yang mampu menjadi penegak hukum sebagai polisi, jaksa, hakim yang menegakkan keadilan.

Advokat
Sarjana hukum yang mampu menjadi advokat yang mampu membela klien yang berasal dari semua lapisan masyarakat, dengan berpijak kepada ilmu hukum yang sudah diperoleh selama menempuh pendidikan di Prodi Ilmu Hukum Universitas Islam Jakarta dengan motto sarjana ulama, dan ulama sarjana.

Manajer SDM
Sarjana hukum yang mampu menjadi manajer sumber daya manusia (SDM) yang dapat memahami kebutuhan sumberdaya manusia berbasis ilmu hukum.

Konsultan Hukum
Sarjana hukum yang mampu memberikan pengetahuan hukum bagi masyarakat baik lewat penyuluh mapun konsultasi hukum. Konsultasi hukum harus diberikan kepada siapapun yang membutuhkan. Sebagai seorang konsultan hukum maka harus mampu membawakan dirinya dengan prinsip-prinsip hukum dan tidak mengkomersialkan hukum itu sendiri

Legal drafter
Sarjana hukum yang mampu membuat kontrak-kontrak baik bersifat indvidu maupun yang diinginkan oleh sebuah badan usaha.

  • Gelar: S.H
  • SK Akreditasi link
  • SertifiKat Akreditasi link