News

Universitas Islam Jakarta lakukan Penandatanganan PKS Pembentukan Sentra KI dengan Kanwil Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta

  • 14 May 2026
Universitas Islam Jakarta lakukan Penandatanganan PKS Pembentukan Sentra KI dengan Kanwil Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta

        Universitas Islam Jakarta turut berpartisipasi dalam penguatan ekosistem kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta pada Selasa, 12 Mei 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula A Lantai 4 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta tersebut diikuti oleh 111 peserta dari berbagai perguruan tinggi di bawah koordinasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Provinsi DKI Jakarta. Penandatanganan PKS dilakukan secara bersama-sama sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola serta perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan akademik.

Selain prosesi penandatanganan PKS, kegiatan juga diisi dengan sosialisasi bertema “Strategi Pengelolaan Paten di Perguruan Tinggi” yang disampaikan oleh Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Ari Juliano Gema. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya pengelolaan paten sebagai bentuk perlindungan terhadap hasil riset dan inovasi perguruan tinggi agar mampu memberikan nilai tambah serta meningkatkan daya saing institusi.

Agenda tersebut turut dirangkaikan dengan penyerahan Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang disaksikan secara daring oleh Menteri Hukum dalam kegiatan “What’s Up Calls Out” yang dipusatkan di Institut Teknologi Bandung. Kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dari berbagai daerah di Indonesia.

Keikutsertaan Universitas Islam Jakarta dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen universitas dalam mendukung pengembangan budaya riset, inovasi, dan perlindungan karya intelektual di lingkungan perguruan tinggi. Pembentukan Sentra KI diharapkan dapat menjadi sarana strategis dalam mendorong pengelolaan kekayaan intelektual yang lebih optimal sekaligus memberikan perlindungan terhadap hasil penelitian dan karya sivitas akademika.