• Home
  • Berita
  • Surat Edaran Rektor Nomor 037/002-.B3/R/III/2020 tanggal 21 Maret 2020

Berita UIJ

Surat Edaran Rektor Nomor 037/002-.B3/R/III/2020 tanggal 21 Maret 2020


Kamis, 30 April 2020



Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Nomor 037/002-.B3/R/III/2020 tanggal 21 Maret 2020 maka untuk kegiatan Proses Belajar Mengajar dan pelayanan administarsi dengan menggunakan daring ( online) maka :
  1. Universitas Islam Jakarta memberikan stimulus bantuan pulsa (Paket Data Internet) kepada Mahasiswa yang aktif pada semeseter genap 2019/2020 dan mengikuti proses belajar melalui daring (online) yang telah dilaksanakan pada tanggal 19 Maret sd 25 April sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), yang akan diperhitungkan pada pemotongan uang UPM yang sudah atau yang akan dibayarkan, oleh mahasiswa pada semester genap 2019/2020.
  2. Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa S1 , bahwa jika setelah UTS masih berlangsungnya PSBB di lingkungan DKI, maka proses pembelajaran akan tetap dilaksanakan sesuai dengan kalender akademik dengan sistem daring (online) melalui portal akademik uid.ac.id. ( e learning).
  3. untuk surat edaran lebih lengkapnya bisa lihat disini