Berita UIJ

Aspek Hukum Perdagangan Orang


Jum'at, 01 Maret 2019



Perdagangan orang merupakan bentuk perbudakan secara modern, terjadi baik dalam tingkat nasional dan international.rnDengan berkembangnya tehnologi informasi,komunikasi dan transformasi, makarnmodus kejahatan perdagangan manusia semakin canggih, perdagangan orang bukanrnkejahatan biasa (extra ordinary),terorganisir(organized crime) . demikianrncanggihnya cara klerja perdagangan orang yang harus diikuti dengan perangkat hokumrnyang dapat menjerat pelaku. Diperlukan instrument hukum secara khusus untukrnmelindungi korban.rnrnSetiap korban perdagangan orang,rnberhak mendapat bantuan hukum berdasarkan ketentuan peraturanrnperundang-undangan yang berlaku. Hak atas korban perdagangan orang meliputirnmemperoleh rehabilitasi baik fisik maupun psikis akibat perdagangan, dan berhakrndiintegrasikan atau dikembalikan kepada lingkungan keluarga, masyarakat,danrnlembaga pendidikan bagi yang masih berstatus sekolah. Tindak pidana perdaganganrnorang dirasakan sebagai ancaman bagi masyarakat , bangsa dan negara,sertarnterhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasirnmanusia.rnrnSelama ini penanganan perkararnpidana terlalu berorientasi pada tersangka atau terdakwa sementara hak-hakrnkorban sering diabaikan, oleh karena itu perlu disadari perlunya perlindungan hukumrnbagi korban khususnya korban perdagangan orang, maka dikeluarkannyarnundang-undang nomor 21 tahunj 2007 tentang pemberantasan Tindak PidanarnPerdagangan Orang mempunyai semangat perlindungan terhadap korban.rnrnDiharapkan buku ini dapatrnmemberikan pencerahan pemikiran kepada dunia akademisi khususnya dan masyarakatrnpada umumnya serta informasi yang ada dapat melengkapi referensi tentangrnperlindungan hukum terhadap korban perdagangan orang. untuk lebih lengkap bisa di download