Berita UIJ
Surat Edaran mengenai proses belajar mengajar
Kamis, 28 Mei 2020
Berkenaan dengan :
- Surat Edaran Rektor Nomor 039/002-.B3/R/III/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Kegiatan Proses Belajar Mengajar, kegiatan Ramadhan Kegiatan Kemahasiswaan dan Kegiatan Administrasi di lingkungan Universitas Islam Jakarta,
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 36962/MPK.A/HK/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Pembelajaran daring dan Bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan Covid 19
- Surat Dirjen PendidikanTinggi Nomor 302/E.E2/KR/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan
- Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1Syawal 1441 H di tengah pandemi Covid -19.
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor : 33 tahun 2020 tanggal 10 April 2020, tentang pelaksanaan Pembatasan Sosisal Berskala Besar Dalam Penanganan Covid 19 di Provinsi DKI Jakarta.
- Keterangan Pers Gubernur DKI Jakarta tentang Perpanjangan PSBB DKI Jakarta sampai dengan tanggal 4 Juni 2020
Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Nomor 039/002-.B3/R/III/2020 tanggal 29 April 2020 maka untuk kegiatan proses belajar mengajar, kegiatan kemahasiswaan dan kegiatan pelayanan administrasi setelah Ujian Tengah semester adalah sbb :
- Kegiatan Proses Belajar mengajar setelah Ujian Tengah Semester Genap 2019/2020 akan dilaksanakan mulai tanggal 9 Juni 2020,
- Kegiatan proses belajar mengajar (bagi S1,S2, dan S3 ) dapat dilakukan dengan daring ( e leraning, zoom dan google classroom) atau tatap muka (new normal) sesuai dengan ketentuan PSBB DKI dicabut dan mengacu pada peraturan/edaran/dari Dirjendikti/LLDKTI3 setelah tanggal 4 Juni tersebut.
- Kepastian Proses Pembelajaran akan diumumkan dengan edaran rektor yang akan dikeluarkan tanggal 7 Juni 2020
- Memperpanjang WFH dari tanggal 4 Juni 2020.
- Kegiatan kemahasiswaan sampai dengan tgl 4 Juni ditiadakan
- Seluruh pelaksanaan Bimbingan Skripsi,/ Tesis / Disertasi, dilaksanakan secara online
- Sidang skripsi/tesis/Disertasi dapat dilakukan dengan sistem daring sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing Program studi dan diatur pelaksanaannya oleh Program studi yang bersangkutan
- Pelayanan Administrasi Akademik/kemahasiwaan/administrasi Umum dan Keuangan dilakukan juga dengan online,
- Pejabat struktural/karyawan/dosen yang ditugaskan dalam rangka pemenuhan kebutuhan untuk Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, serta Kementerian Agama akan dilengkapi dengan surat tugas oleh Rektor.
- Jika ada hal-hal yang belum jelas dapat mengubungi Sekretariat masingmasing Fakultas/Unit di lingkungan Universitas Islam Jakarta melalui telepon/Hp.
- Seluruh informasi resmi dari Universitas Islam Jakarta disampaikan melalui web http/uid.ac.id.
- Tetap waspada dan selalu mengikuti perkembangan informasi terkait Covid -19 dari sumber yang terpercaya yang dikeluarkan Pemerintah RI.
untuk lampiran surat edarannya bisa di lihat disini