Berita UIJ

Surat Edaran mengenai proses belajar mengajar


Kamis, 28 Mei 2020



Berkenaan dengan :
  1. Surat Edaran Rektor Nomor 039/002-.B3/R/III/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Kegiatan Proses Belajar Mengajar, kegiatan Ramadhan Kegiatan Kemahasiswaan dan Kegiatan Administrasi di lingkungan Universitas Islam Jakarta,
  2. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 36962/MPK.A/HK/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Pembelajaran daring dan Bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan Covid 19
  3. Surat Dirjen PendidikanTinggi Nomor 302/E.E2/KR/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan
  4. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1Syawal 1441 H di tengah pandemi Covid -19.
  5. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor : 33 tahun 2020 tanggal 10 April 2020, tentang pelaksanaan Pembatasan Sosisal Berskala Besar Dalam Penanganan Covid 19 di Provinsi DKI Jakarta.
  6. Keterangan Pers Gubernur DKI Jakarta tentang Perpanjangan PSBB DKI Jakarta sampai dengan tanggal 4 Juni 2020
Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Nomor 039/002-.B3/R/III/2020 tanggal 29 April 2020 maka untuk kegiatan proses belajar mengajar, kegiatan kemahasiswaan dan kegiatan pelayanan administrasi setelah Ujian Tengah semester adalah sbb :
  1. Kegiatan Proses Belajar mengajar setelah Ujian Tengah Semester Genap 2019/2020 akan dilaksanakan mulai tanggal 9 Juni 2020,
  2. Kegiatan proses belajar mengajar (bagi S1,S2, dan S3 ) dapat dilakukan dengan daring ( e leraning, zoom dan google classroom) atau tatap muka (new normal) sesuai dengan ketentuan PSBB DKI dicabut dan mengacu pada peraturan/edaran/dari Dirjendikti/LLDKTI3 setelah tanggal 4 Juni tersebut.
  3. Kepastian Proses Pembelajaran akan diumumkan dengan edaran rektor yang akan dikeluarkan tanggal 7 Juni 2020
  4. Memperpanjang WFH dari tanggal 4 Juni 2020.
  5. Kegiatan kemahasiswaan sampai dengan tgl 4 Juni ditiadakan
  6. Seluruh pelaksanaan Bimbingan Skripsi,/ Tesis / Disertasi, dilaksanakan secara online
  7. Sidang skripsi/tesis/Disertasi dapat dilakukan dengan sistem daring sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing Program studi dan diatur pelaksanaannya oleh Program studi yang bersangkutan
  8. Pelayanan Administrasi Akademik/kemahasiwaan/administrasi Umum dan Keuangan dilakukan juga dengan online,
  9. Pejabat struktural/karyawan/dosen yang ditugaskan dalam rangka pemenuhan kebutuhan untuk Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, serta Kementerian Agama akan dilengkapi dengan surat tugas oleh Rektor.
  10. Jika ada hal-hal yang belum jelas dapat mengubungi Sekretariat masingmasing Fakultas/Unit di lingkungan Universitas Islam Jakarta melalui telepon/Hp.
  11. Seluruh informasi resmi dari Universitas Islam Jakarta disampaikan melalui web http/uid.ac.id.
  12. Tetap waspada dan selalu mengikuti perkembangan informasi terkait Covid -19 dari sumber yang terpercaya yang dikeluarkan Pemerintah RI.
untuk lampiran surat edarannya bisa di lihat disini