• Home
  • Berita
  • Surat Edaran Kegiatan Proses Belajar Mengajar , Kegiatan Kemahasiswaan dan Kegiatan Administrasi pada Masa Transisi PSBB DKI Jakarta di lingkungan Universitas Islam Jakarta

Berita UIJ

Surat Edaran Kegiatan Proses Belajar Mengajar , Kegiatan Kemahasiswaan dan Kegiatan Administrasi pada Masa Transisi PSBB DKI Jakarta di lingkungan Universitas Islam Jakarta


Sabtu, 06 Juni 2020



S U R A T E D A R A N
Nomor :042/006-B3/UID/VI/2020
Tentang
Kegiatan Proses Belajar Mengajar , Kegiatan Kemahasiswaan dan Kegiatan Administrasi pada Masa Transisi PSBB DKI Jakarta di lingkungan Universitas Islam Jakarta
Berkenaan dengan :
  1. Surat Edaran Rektor Nomor 041/005-.B3/R/V/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Kegiatan Proses Belajar Mengajar, kegiatan Ramadhan Kegiatan Kemahasiswaan dan Kegiatan Administrasi di lingkungan Universitas Islam Jakarta,
  2. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 36962/MPK.A/HK/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Pembelajaran daring dan Bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan Covid 19
  3. Surat Dirjen PendidikanTinggi Nomor 302/E.E2/KR/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan
  4. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1Syawal 1441 H di tengah pandemi Covid -19
  5. Keterangan Pers Gubernur DKI Jakarta tentang Perpanjangan PSBB DKI Jakartadan Masa Transisi Fase I pada tanggal 4 Juni 2020
Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Nomor 041/005-.B3/R/V/2020 tanggal 29 Mei 2020 maka untuk kegiatan proses belajar mengajar, kegiatan kemahasiswaan dan kegiatan pelayanan administrasi setelah Ujian Tengah semester adalah sbb :
  1. Kegiatan Proses Belajar mengajar setelah Ujian Tengah Semester Genap 2019/2020 akan dilaksanakan mulai tanggal 9 Juni 2020 sampai dengan masa perkuliahan semester Genap 2019/2020 berakhir.
  2. Kegiatan proses belajar mengajar (bagi S1, S2, dan S3 ) dilakukan dengan daring ( eleraning, zoom dan google classroom) sesuai ketentuan PSBB DKI dan Masa Transisi Fase I yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta tanggal 4 Juni 2020.
  3. Kegiatan Admisitrasi serta Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dapat dilaksanakan dengan memperhatikan Protokol Pencegahan Covid 19 serta ketentuan PSBB DKI Jakarta pada Masa Transisi Fase I yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta.
  4. Menunjuk Kepala BAU dan Kepala BAAK sebagai Koordinator Pelaksana Tugas dalam Masa PSBB Masa Transisi Fase I untuk mengatur Gugus Tugas masing-masing Unit di lingkungan Universitas Islam Jakarta sesuai dengan kebutuhan dengan tetap melaksanakan Protokol Pencegahan Covid 19 pada masa PSBB Masa Transisi Fase I DKI Jakarta
  5. Kegiatankegiatan lainnya (kemahasiswaan./seminar/lokakarya dll) mengacu pada Edaran yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan/ Kementerian Agama RI/ LLDIKTI Wil 3 serta PSBB dan Transisi Fase I dari Gubernur DKI Jakarta.
  6. Seluruh pelaksanaan Bimbingan Skripsi/ Tesis / Disertasi, dilaksanakan secara online
  7. Sidang skripsi/tesis/Disertasi dapat dilakukan dengan sistem online sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing Program studi dan diatur pelaksanaannya oleh Program studi yang bersangkutan.
  8. Jika ada hal-hal yang belum jelas dapat mengubungi Sekretariat masingmasing Fakultas/Unit di lingkungan Universitas Islam Jakarta melalui telepon/Hp.
  9. Seluruh informasi resmi dari Universitas Islam Jakarta disampaikan melalui web http/uid.ac.id. Tetap waspada dan selalu mengikuti perkembangan informasi terkait Covid -19 dari sumber yang terpercaya yang dikeluarkan Pemerintah RI.
untuk lampiran edarannya bisa di lihat disini